Kriteria Ketuntasan Minimal
(KKM) adalah kriteria ketuntasan belajar yang ditentukan oleh satuan pendidikan
yang mengacu pada standar kompetensi kelulusan, dengan mempertimbangkan
karakteristik peserta didik, karakteristik muatan pelajaran,
dan kondisi Satuan Pendidikan. Penentuan KKM harus mempertimbangkan
setidaknya 3 aspek, yakni karakteristik peserta didik (intake), karakteristik
muatan/mata pelajaran (kompleksitas), dan kondisi satuan pendidikan (pendidik
dan daya dukung).
- Aspek karakteristik materi/kompetensi yaitu memperhatikan kompleksitas KD dengan mencermati kata kerja yang terdapat pada KD tersebut dan berdasarkan data empiris dari pengalaman guru dalam membelajarkan KD tersebut pada waktu sebelumnya. Semakin tinggi aspek kompleksitas materi/kompetensi, semakin menantang guru untuk meningkatkan kompetensinya.
- Aspek intake yaitu memperhatikan kualitas peserta didik yang dapat diidentifikasi antara lain berdasarkan hasil ujian jenjang sebelumnya, hasil tes awal yang dilakukan oleh sekolah, atau nilai rapor sebelumnya. Semakin tinggi aspek intake, semakin tinggi pula nilai KKMnya.
- Aspek guru dan daya dukung antara lain memperhatikan ketersediaan guru, kesesuaian latar belakang pendidikan guru dengan mata pelajaran yang diampu, kompetensi guru (misalnya hasil Uji Kompetensi Guru), rasio jumlah peserta didik dalam satu kelas, sarana prasarana pembelajaran, dukungan dana, dan kebijakan sekolah. Semakin tinggi aspek guru dan daya dukung, semakin tinggi pula nilai KKMnya.
Demikianlah
sekilas tentang penentuan KKM dalam setiap lembaga pendidikan.Pada postingan
kali ini kami mencoba berbagi format dan bentuk KKM di lembaga kami yang
mungkin masih diperlukan pembenahan dan revisi.
Kami
juga sediakan link Download bagi teman-teman yang mungkin bisa sebagai bahan
referensi.
Baca Juga : Berita Acara Penetapan KKM
No comments:
Post a Comment