Dalam
menetapkan KKM, satuan pendidikan harus merumuskannya secara bersama-sama
kepala sekolah, pendidik, dan tenaga kependidikan lainnya. KKM dicantumkan
dalam Dokumen I KTSP dan bersifat dinamis, artinya memungkinkan mengalami
perubahan sesuai dengan perkembangan proses pembelajaran. KKM dituliskan dalam
bentuk angka (bilangan bulat) dengan rentang 0 – 100.
Dengan
demikian, penentuan KKM muatan pelajaran merupakan kewenangan pendidik yang
disetujui di tingkat Satuan Pendidikan melalui rapat dewan guru. KKM dapat dibuat
berbeda untuk setiap mata pelajaran dan dapat juga dibuat sama untuk semua mata
pelajaran pada suatu sekolah. Apabila sekolah menentukan KKM yang berbeda untuk
setiap mata pelajaran, sekolah harus mempertimbangkan panjang interval setiap
mata pelajaran. KKM yang berbeda akan mengakibatkan interval predikat dan
penentuan predikat yang berbeda. Misalnya, muatan pelajaran dengan KKM 75 maka predikat C
(Cukup) dimulai dari nilai 75, sedangkan KKM 60 maka predikat C (Cukup) dimulai
dari nilai 60.
Hal ini berimplikasi
antara lain pada format dan pengisisan rapor. Apabila sekolah menentukan KKM
yang sama untuk semua mata pelajaran, misalnya dengan menjadikan KKM mata
pelajaran paling rendah sebagai KKM satuan pendidikan. Hal ini akan
menyederhanakan penentuan interval predikat serta format dan pengisian rapor.
Nilai KKM ditulis dalam dokumen Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) dan
disosialisasikan kepada semua warga sekolah.
Untuk
itulah pada setiap awal semester setiap Guru harus menentukan besaran KKM bagi
peserta didiknya untuk kemudian disetujui sebagai KKM Sekolah melalui rapat
dewan guru.
Berikut ini adalah contoh Berita Acara Penentuan KKM
yang yang coba kami bagikan kepada teman-teman Guru semua.
No comments:
Post a Comment