Koneksi Antar Materi Modul 1.1 Program Guru Penggerak

 


PENDIDIKAN YANG MENUNTUN


1.    Apa yang anda percaya tentang murid dan pembelajaran di kelas sebelum anda mempelajari modul 1.1?

Anak terbentuk oleh lingkungan, dimulai dari lingkungan keluarga yang merupakan pondasi dasar terbentuknya karakter anak. Pandangan orang tua yang masih terpengaruh dengan pola Pendidikan lama membuat anak tidak dianggap pandai jika nilai rapornya dibawah teman-temannya. Hal ini membuat anak tidak berkembang dengan bakat dan minat alami anak yang sudah menjadi kodratnya. Pola asuh orang tua dan kondisi lingkungan tempat tinggal anak berpengaruh besar dalam perilaku anak di sekolah.

Sedangkan pembelajaran dikelas jelas menyamaratakan anak, tanpa peduli dengan kebutuhan anak akan hal yang menjadi minat dan bakatnya. Anak dengan kemampuan matematika misalnya dan memiliki kelemahan di IPS maka akan dipaksa untuk meningkatkan kemampuannya di IPS, baik dengan bimbingan khusus maupun dengan les privat. Guru kurang menyadari bahwa benih yang dirawat begitu beragam dari sisi karakter, minat dan bakat.

 

2.    Apa yang berubah dari pemikiran atau perilaku anda setelah mempelajari modul ini?

Dengan mempalajari modul 1.1, saya menyadari bahwa peran guru adalah penuntun kodrat alam dan kodrat jaman agar anak mencapai keselamatan dan kebahagiaan setinggi-tingginya baik sebagai manusia maupun sebagai anggota masyarakat. Guru adalah seorang petani yang memiliki tanggung jawab merawat benih tanpa pilih kasih. Anak-anak ibarat benih yang dipercayakan oleh orang tua untuk kita rawat di ladang yang bernama sekolah. Beragam benih tersebut memiliki latar belakang yang berbeda-beda, baik latar belakang ekonomi, social, dan budaya. Ada benih dengan pola asuh orang tua yang baik dan berkecukupan, ada juga benih dengan pola asuh yang berkekurangan. Ada benih yang tumbuh dilingkungan yang harmonis dan ada juga benih yang tumbuh di lingkungan yang bermasalah. Inilah tugas utama petani, seorang guru harus menjadi petani yang baik, petani yang mampu membebaskan benih-benih tersebut dari gulma dan hama yang dapat mempengaruhi tumbuh kembangnya.

Pemikiran Ki Hajar Dewantara bahwasanya setiap anak itu unik berdasarkan kodratnya tapi juga sekaligus setiap anak itu merdeka dengan dengan kodratnya. Guru harus menjamin ini semua, seorang guru harus memerdekakan siswa dalam belajar dan berkreasi. Peran guru adalah menuntun mereka agar merdeka dalam belajar dan anak memiliki kekuatan dalam menempuh kehidupan. Anak harus dibimbing untuk dapat mengembangkan daya cipta, daya rasa, dan daya karsa.


Apa yang dapat segera anda terapkan lebih baik agar kelas anda mencerminkan pemikiran KHD?

Sesegera mungkin saya akan mengubah pola pembelajaran saya dengan hal-hal berikut ini:

  1. Melakukan pembelajaran yang berpusat pada siswa (student learning center)
  2. Memberikan ruang yang lebih banyak kepada anak untuk berkolaborasi agar menumbuhkan karakter bertanggung jawab, disipilin, dan mampu bekerja sama
  3. Memberikan pertanyaan-pertanyaan pemantik sebelum memulai pembelajaran
  4. Memberikan refleksi dan umpan balik setelah proses pembelajaran.


Sumber inspirasi sekaligus Sumber Gambar: 

Modul 1.1 Program Guru Penggerak Angkatan 5, Refleksi Filosofi Pendidikan Nasional Ki Hajar Dewatara

LAPORAN PELAKSANAAN BDR KELAS 6 SEMESTER 1 2020/2021


Sukses dan keberhasilan  dalam belajar mengajar peran guru sangat menunjang dalam upaya meningkatkan hasil belajar siswa secara optimal. Untuk memperbaiki strategi belajar,  guru perlu menentukan  dan membuat  perencanaan  pengajaran secara seksama. Apalagi ditengah kondisi pandemi Covid-19 saat ini dimana guru harus memiliki strategi belajar mengajar,  penggunaan  metode pengajaran  maupun perilaku dan sikap  guru dalam mengelola  proses  belajar  mengajar  sangat  dibutuhkan  dalam pembelajaran selama program belajar di rumah. Semua ini dilakukan untuk mempermudah siswa dalam melaksanakan kegiatan belajar mengajar tahun ajaran 2020/2021.

Telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan  dan Penyelenggaraan  Pendidikan  sebagaimana  telah diubah  dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan; dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 33 Tahun 2019 tentang Satuan Pendidikan Aman Bencana

Lihat Juga : KI-KD Kurikulum di Masa Pandemi Covid19

Salah satu kewajiban  guru selama melaksanakan  tugas dinas di rumah/tempat tinggal adalah menyusun Laporan Pembelajaran Jarak Jauh sebagai bukti administratif. Pembelajaran jarak jauh (distance learning) yang dilakukan guru ini untuk memberikan akses pembelajaran yang tidak terbatas ruang dan waktu kepada peserta didik selama diberlakukannya masa darurat Covid-19

Dalam   rangka   pemenuhan   hak  peserta   didik   untuk   mendapatkan   layanan pendidikan selama darurat penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) melalui penyelenggaraan Belajar dari Rumah sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran Nomor  4  Tahun  2020  tentang  Pelaksanaan  Kebijakan  Pendidikan  dalam  Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19), dengan hormat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Belajar dari Rumah selama darurat penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol penanganan COVID-19; dan
  2. Belajar dari Rumah melalui pembelajaran jarak jauh daring dan/atau luring dilaksanakan sesuai dengan pedoman penyelenggaraan  Belajar dari Rumah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Surat Edaran.

Pembelajaran jarak jauh tersebut dapat dilakukan secara daring (dalam jaringan), sehingga peserta didik dapat mengakses materi dan sumber pembelajaran tanpa batasan waktu  dan tempat. Kegiatan  pembelajaran  secara  daring  ini  akan mendukung proses pembelajaran jarak jauh dan mempermudah dalam penyebaran materi kepada peserta didik. Pelaksanaan pembelajaran jarak jauh yang dilakukan mencakup kegiatan penyampaian materi, penugasan, dan evaluasi.

Berikut ini penulis coba sharingkan contoh Laporan Pelakasanaan Belajar di Rumah selama 1 semester. Bukan maksud penulis untuk menggurui, hal ini hanya sebagai sharing sesama rekan guru dan semoga bisa jadi bahan referensi.

Untuk kepentingan edit dan revisi silahkan download pada link di bawah ini.

CONTOH LAPORAN PELAKSANAAN BDR KELAS 6 SEMESTER I

KI, KD KURIKULUM DARURAT COVID 19 Sekolah Dasar .Doc

 


Sukses dan keberhasiladalam belajar mengajar peran guru sangat menunjang dalam upaya meningkatkan hasil belajar siswa secara optimal. Untuk memperbaiki strategbelajarguru perlu menentukan  dan membuat  perencanaan  pengajaran secara seksama. Apalagi ditengah kondisi pandemi Covid-19 saat ini dimana guru harus memiliki strategi belajar mengajarpenggunaan  metode pengajaran  maupun perilaku dan sikaguru dalam mengelola  prosebelajar  mengajar  sangat  dibutuhkan  dalam pembelajaran selama program belajar di rumah. Semua ini dilakukan untuk mempermudah siswa dalam melaksanakan kegiatan belajar mengajar tahun ajaran 2020/2021.


Telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan  dan Penyelenggaraan  Pendidikan  sebagaimana  telah diubah  dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan; dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 33 Tahun 2019 tentang Satuan Pendidikan Aman Bencana


Salah satu kewajiban  guru selama melaksanakan  tugas dinas di rumah/tempat tinggal adalah menyusun Laporan Pembelajaran Jarak Jauh sebagai bukti administratif. Pembelajaran jarak jauh (distance learning) yang dilakukan guru ini untuk memberikan akses pembelajaran yang tidak terbatas ruang dan waktu kepada peserta didik selama diberlakukannya masa darurat Covid-19


Dalam   rangka   pemenuhan   hak  peserta   didik   untuk   mendapatkan   layanan pendidikan selama darurat penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) melalui penyelenggaraan Belajar dari Rumah sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran Nomor  4  Tahun  2020  tentang  Pelaksanaan  Kebijakan  Pendidikan  dalam  Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19), dengan hormat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Belajar dari Rumah selama darurat penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol penanganan COVID-19; dan
  2. Belajar dari Rumah melalui pembelajaran jarak jauh daring dan/atau luring dilaksanakan sesuai dengan pedoman penyelenggaraaBelajar dari Rumah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Surat Edaran.

Pembelajaran jarak jauh tersebut dapat dilakukan secara daring (dalam jaringan), sehingga peserta didik dapat mengakses materi dan sumber pembelajaran tanpa batasawaktu  datempatKegiatan  pembelajaran  secara  daring  ini  akan mendukung proses pembelajaran jarak jauh dan mempermudah dalam penyebaran materi kepada peserta didik. Pelaksanaan pembelajaran jarak jauh yang dilakukan mencakup kegiatan penyampaian materi, penugasan, dan evaluasi.


Berdasarkan KEPUTUSAN KEPALA BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN DAN PERBUKUAN NOMOR 018/H/KR/2020 TENTANG KOMPETENSI INTI DAN KOMPETENSI DASAR PELAJARAN PADA KURIKULUM 2013 PADA PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR, DAN PENDIDIKAN MENENGAH BERBENTUK SEKOLAH MENENGAH ATAS UNTUK KONDISI KHUSUS, berikut ini lampiran KI-KD Kurikulum Darurat yang merupakan penyederhanaan dari kurikulum Nasional, sebagai salah satu opsi bagi lembaga sekolah dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran. Untuk mengunduhnya silahkan klik link berikut.


KI-KD KURIKULUM DARURAT MUATAN PAI Kelas 1 - 6 

KI-KD KURIKULUM DARURAT MUATAN PPKn Kelas 1 - 6 

KI-KD KURIKULUM DARURAT MUATAN Bahasa Indonesia Kelas 1 - 6 

KI-KD KURIKULUM DARURAT MUATAN Matematika Kelas 1 - 6

KI-KD KURIKULUM DARURAT MUATAN IPA Kelas 4 - 6 

KI-KD KURIKULUM DARURAT MUATAN IPS Kelas 4 - 6 

KI-KD KURIKULUM DARURAT MUATAN SBdP Kelas 1 - 6 

KI-KD KURIKULUM DARURAT MUATAN PJOK Kelas 1 - 6