Telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan; dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 33 Tahun 2019 tentang Satuan Pendidikan Aman Bencana
Salah satu kewajiban guru selama melaksanakan tugas dinas di rumah/tempat tinggal adalah menyusun Laporan Pembelajaran Jarak Jauh sebagai bukti administratif. Pembelajaran jarak jauh (distance learning) yang dilakukan guru ini untuk memberikan akses pembelajaran yang tidak terbatas ruang dan waktu kepada peserta didik selama diberlakukannya masa darurat Covid-19
Dalam rangka pemenuhan hak peserta didik untuk mendapatkan layanan pendidikan selama darurat penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) melalui penyelenggaraan Belajar dari Rumah sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19), dengan hormat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Belajar dari Rumah selama darurat penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol penanganan COVID-19; dan
- Belajar dari Rumah melalui pembelajaran jarak jauh daring dan/atau luring dilaksanakan sesuai dengan pedoman penyelenggaraan Belajar dari Rumah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Surat Edaran.
Pembelajaran jarak jauh tersebut dapat dilakukan secara daring (dalam jaringan), sehingga peserta didik dapat mengakses materi dan sumber pembelajaran tanpa batasan waktu dan tempat. Kegiatan pembelajaran secara daring ini akan mendukung proses pembelajaran jarak jauh dan mempermudah dalam penyebaran materi kepada peserta didik. Pelaksanaan pembelajaran jarak jauh yang dilakukan mencakup kegiatan penyampaian materi, penugasan, dan evaluasi.
Berdasarkan KEPUTUSAN KEPALA BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN DAN PERBUKUAN NOMOR 018/H/KR/2020 TENTANG KOMPETENSI INTI DAN KOMPETENSI DASAR PELAJARAN PADA KURIKULUM 2013 PADA PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR, DAN PENDIDIKAN MENENGAH BERBENTUK SEKOLAH MENENGAH ATAS UNTUK KONDISI KHUSUS, berikut ini lampiran KI-KD Kurikulum Darurat yang merupakan penyederhanaan dari kurikulum Nasional, sebagai salah satu opsi bagi lembaga sekolah dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran. Untuk mengunduhnya silahkan klik link berikut.
KI-KD KURIKULUM DARURAT MUATAN PAI Kelas 1 - 6
KI-KD KURIKULUM DARURAT MUATAN PPKn Kelas 1 - 6
KI-KD KURIKULUM DARURAT MUATAN Bahasa Indonesia Kelas 1 - 6
KI-KD KURIKULUM DARURAT MUATAN Matematika Kelas 1 - 6
KI-KD KURIKULUM DARURAT MUATAN IPA Kelas 4 - 6
KI-KD KURIKULUM DARURAT MUATAN IPS Kelas 4 - 6
KI-KD KURIKULUM DARURAT MUATAN SBdP Kelas 1 - 6
KI-KD KURIKULUM DARURAT MUATAN PJOK Kelas 1 - 6
No comments:
Post a Comment