BERITA ACARA PENERIMAAN SISWA BARU

Surat edaran Permendikbud Nomor 1 Tahun 2020. Salah satu isinya membahas Penerimaan Siswa Baru (PSB) atau yang lebih dikenal dengan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)



Salah satu poin penting yang dapat diperoleh dari Surat Edaran tersebut adalah



  1. Pemerintah Daerah segera menyusun petunjuk teknis pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) daerah dan menetapkan wilayah zonasi sesuai dengan kewenangannya sebagaimana dimaksud dalam Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan, serta melakukan koordinasi dengan Kepala Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Kemerrterian Pendidikan dan Kebudayaan (LPMP Kemendikbud)
  2. Mengirimkan dokumen resmi berupa:
  3. Pemerintah Daerah tidak menggunakan nilai ujian nasional dan/atau nilai ujian lainnya dalam pelaksanaan PPDB jalur zonasi dan jalur afirmasi.
  4. Apabila Pemerintah Daerah hendak melaksanakan tes untuk seleksi jalur prestasi jenjang SMP, tes tersebut dapat dilaksanakan sebagai bagian dari ujian sekolah. Keikutsertaan peserta didik dalam tes seleksi tersebut harus bersifat sukarela. Sehingga, satuan pendidikan maupun peserta didik tidak boleh diwajibkan untuk mengikuti tes seleksi tersebut.
  5. Dalam hal Pemerintah Daerah melaksanakan tes untuk seleksi jaiur prestasi jenjang SMP sebagaimana dimaksud pada huruf d, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyediakan contoh-contoh praktik baik yang bisa digunakan untuk tes seleksi melalui laman https://puspendik.kemdikbud.go.id/publikasi.
  6. Melakukan sosialisasi terhadap:
  7. Melaporkan pelaksanaan PPDB kepeda Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui LPMP Kemendikbud sesuai wilayah kerjanya paling lambat 3 (tiga) bulan setelah pelaksanaan PPDB
  8. Dalam hal memerlukan koordinasi dan/atau menyampaikan pernyataan, dapat menguhungi Posko Pelayanan Informasi PPDB Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Salah satu hal penting selain penerimaan peserta didik baru adalah adanyaberita acara PPDB yang dapat diunduh pada link berikut.

Berita Acara Penerimaan Peserta Didik Baru

No comments:

Post a Comment