Perpanjangan masa darurat Covid-19 bagi sekolah yang berada
di zona merah maupun orange membuat waktu belajar dari rumah bagi peserta didik
semakin bertambah.
Akibatnya guru harus mendesain program belajar di rumah bagi
setiap peserta didiknya. Guru juga dapat memberikan materi terkait Covid-19
untuk mengedukasi peserta didik mengenai bahaya Covid-19, gejala terinfeksi,
dan cara pencegahannya.
Sesuai
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan
Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun
2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan; dan Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 33 Tahun 2019 tentang Satuan Pendidikan Aman
Bencana.
Salah
satu kewajiban guru selama melaksanakan tugas dinas di rumah/tempat tinggal
adalah menyusun Laporan Pembelajaran Jarak Jauh sebagai bukti administratif.Pembelajaran
jarak jauh (distance learning) yang dilakukan guru ini untuk memberikan akses
pembelajaran yang tidak terbatas ruang dan waktu kepada peserta didik selama
diberlakukannya masa darurat COVID-19 .
Dalam
rangka pemenuhan hak peserta didik untuk mendapatkan layanan pendidikan selama
darurat penyebaran Corona Virus Disease(COVID-19 ) melalui
penyelenggaraan Belajar dari Rumah sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran
Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat
Penyebaran Corona Virus Disease(COVID-19 ), dengan hormat kami sampaikan
hal-hal sebagai berikut:
- Belajar dari Rumah selama darurat penyebaran Corona Virus Disease(COVID-19 ) dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol penanganan COVID-19 ; dan
- Belajar dari Rumah melalui pembelajaran jarak jauh daring dan/atau luring dilaksanakan sesuai dengan pedoman penyelenggaraan Belajar dari Rumah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Surat Edaran.
Pembelajaran
jarak jauh tersebut dapat dilakukan secara daring (dalam jaringan), sehingga
peserta didik dapat mengakses materi dan sumber pembelajaran tanpa batasan
waktu dan tempat.Kegiatan pembelajaran secara daring ini akan mendukung proses
pembelajaran jarak jauh dan mempermudah dalam penyebaran materi kepada peserta
didik. Pelaksanaan pembelajaran jarak jauh yang dilakukan mencakup kegiatan
penyampaian materi, penugasan, dan evaluasi.
Sebagai
bahan laporan kegiatan belajar di rumah, kami selaku guru kelas 6 mencoba
membuat suatu laporan yang terdiri dari
jurnal pembelajaran, RPP, dan ringkasan materi.
LAPORAN BDR KELAS 6 TEMA 1 SUBTEMA 1 ( UNDUH )
LAPORAN BDR KELAS 6 TEMA 1 SUBTEMA 2 ( UNDUH )
UNTUK LAPORAN TEMA-TEMA BERIKUTNYA AKAN DIUPDATE SETIAP WAKTU