Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ujian Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional, Ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan merupakan penilaian hasil belajar oleh Satuan Pendidikan yang bertujuan untuk menilai pencapaian standar kompetensi lulusan untuk semua mata pelajaran.
Bentuk Ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan dapat berupa: (1) portofolio. (2) penugasan. (3) tes tertulis; dan/atau (4) bentuk kegiatan lain yang ditetapkan Satuan Pendidikan sesuai dengan kompetensi yang diukur berdasarkan Standar Nasional Pendidikan, misalnya ujian bentuk praktik.
Bentuk Ujian berupa portofolio, penugasan dan bentuk lain misalnya ujian praktik dapat diselenggarakan secara penuh oleh satuan pendidikan. Bentuk ujian tes tertulis diselenggarakan oleh satuan pendidikan dibawah koordinasi Dinas Pendidikan Kabupaten Tuban. Bentuk ujian tes tertulis dilaksanakan dengan menggunakan kisi-kisi dan soal yang disusun oleh guru-guru yang tergabung dalam tim KKG di tingkat kecamatan.
Ujian Satuan Pendidikan yang selanjutnya disingkat USP adalah kegiatan pengukuran capaian kompetensi peserta didik yang dilakukan Satuan Pendidikan dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan. USP yang dilakukan oleh Satuan Pendidikan bertujuan mengukur pencapaian kompetensi peserta didik sebagai pengakuan prestasi belajar dan/atau penyelesaian dari Sekolah.
- Penyusunan kisi-kisi USP berdasarkan kriteria pencapaian kompetensi lulusan, standar isi, dan lingkup materi pada kurikulum yang berlaku.
- Kisi-kisi USP memuat tingkat capaian kompetensi dan lingkup materi.
- Kisi-kisi USP disusun berdasarkan Kurikulum 2013.
- Kisi-Kisi USP disusun oleh Satuan Pendidikan atau KKG.
- Khusus kisi-kisi untuk mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti (Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghuchu) disusun oleh Satuan Pendidikan masing-masing.
Untuk fili lengkap data di unduh pada link berikut:
No comments:
Post a Comment